#Opini
Bimillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semangat Pagi ! Salam Mahasiswa !
Bimillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semangat Pagi ! Salam Mahasiswa !
Teman-teman, media
sosial merupakan wajah dari hak setiap individu untuk dapat berpendapat,
berekspresi, berbagi setingkat tangga dunia. Sesederhana satu kata, satu bait,
atau hanya sekedar satu tagar sungguh tak asing lagi jika kata yang terketik
pada mesin ketik sederhana itu bisa dengan mudah langsung mewarnai kota sosial
media, membuka pikiran seluruh dunia untuk dapat secara sepihak sepakat
sependapat dalam satu peryataan yang seharusnya kita pertanyakan terlebih
dahulu hakikatnya, tentu hal tersebut sebagai filter terhadap diri kita untuk
dapat dengan sebaik mungkin mencerna tuntas informasi yang ada sebelum pada
akhirnya menerima dan merepostnya . Ya..itulah fakta hebat dari dunia soaial
media. Kita pun perlu berhati-hati dalam mengunggugah jangan sampai menimbulkan
perpecahan,
Teman..taukah? salah
satu dari seorang aktivis dari kalangan fenimisme Yasmine Mohammed mempelopori
sebuah tagar yang tertuliskan #NoHijabDay
disalah satu media sosialnya. Dalam akun twitternya pada 2018 silam,
Yasmine menulis, “In solidarity with woman who are forced to wear the hijab”
dan menambahkan #MyStealthyFreedom
serta video melepas kerudung dan membakarnya. Aksi tersebut kemudian
diperingati setiap tanggal 1 Februari. Hal tersebut disambut oleh admin Fan
Page Hijrah Indonesia. Hijrah Indonesia membuat laman acara “No Hijab Day” di
salah satu akun media sosial terbesar yakni Facebook dengan alasan memahami
keresahan Yasmine dalam hal hijabisasi dan niqabisasi di seluruh dunia muslim.
Dalam penjelasan lebih
lanjut, Hijrah Indonesia mengajak para perempuan Indonesia baik Muslim maupun
bukan Muslim untuk meramaikan #NoHijabDay dengan menayangkan foto-foto mereka
berbusana dengan nuansa Indonesia dengan memperlihatkan kepala mereka tanpa
memakai hijab/jilbab/niqab/cadar/kerudung dan semacamnya di akun media sosial
mereka masing-masing, baik instagram, Facebook, maupun twitter dan blog, dengan
tagar #NoHijabDay dan #FreeFromHijab pada 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB
sampai dengan 2 Februari 2020 pukul 24.00 WIB. Singkatnya mereka mengajak
perempuan untuk memiliki pemahaman bahwa menutup aurat tidaklah wajib.
Adapun alasan diadakannya kampanye ini menurut
Hijrah Indonesia adalah :
(1) Hijabisasi baru marak tiga dekade terakhir;
Niqabisasi marak satu dekade terakhir.
(2) Tidak semua ulama, tarekat, dan sarjana
Keislaman mendakwahkan dan setuju dengan hijabisasi maupun niqabisasi.
Pandangan mengenai batasan aurat berbeda-beda.
(3) Kita berdiam di rumah, berada di habitat,
berkebutuhan, bekerja, dan atau memiliki fisik, yang kesemuanya berbeda-beda.
(4) Kebutuhan vitamin D, terutama yang mendesak.
Hal tersebut tentu mampu memporak-porandakan
pemikiran ummat, mengacaukan syariat, tak mengajak taat justru maksiat. Banyak
alasan yang dilontarkan tanpa arah yang jelas. Mereka selalu mengangkat narasi
bahwa ketaaatan adalah bagian dari arabisasi, radikalisme, intoleransi dan
kata-kata menghakimi lainnya. Dimana pada tujuan akhirnya adalah melahirkan
anti-islamisasi bahkan dikalangan ummat islam itu sendiri. Padahal syariat
termasuk didalamnya perintah berhijab bukanlah soal budaya arab dimana budaya
arab telah ada sejak sebelum hadirnya islam akan tetapi hukum Allah yang mutlak
dimana seorang Muslim ketika sudah jelas baginya hukum suatu perbuatan, maka
dia terikat dengan hukum tersebut. Bila hukumnya wajib, ia wajib untuk
menjalankannya tanpa mencari-cari alasan untuk menolaknya. Demikian pula yang
ia katakan tentang hijab seolah sebagai pembatas yang memenjarakan hak-hak
sebagai seorang perempuan hanyalah hasil dari pemikiran liberalisme yang hanya
mengatas namakan kebebasan, individualisme, dan rasionalisme. Menuhankan akal
sebagai sumber utama untuk memahami hukum islam yang sudah pasti. Padahal jika
di telaah hikmah dalam perintah hijab tersebut
justru hijab itu menjaga dan memuliakan seorang perempuan.
Mengenai perintah menutup aurat
jumhur ulama pun telah sepakat bahwa batasan aurat seorang perempuan adalah
seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tak lagi diperdebatkan hal itu
brarti sudah pasti hukumnya dan tidak semestinya ada tawar menawar dengan
alasan-alasan tertentu. Mengenai Hijab, Jilbab dan Kerudung sebenarnya memiliki
makna yang berbeda. Hijab merupakan pembatas atau penghalang antara pandangan
laki-laki dan perempuan dapat berupa kayu kain atau apapun yang bisa digunakan,
Jilbab merupakan baju lapang yang dijulurkan ke seluruh tubuh seperti baju
karung (gamis), dan adapun kerudung atau kain penutup kepala hingga ke dada
disebut dengan khimar, seperti yang telah dijelaskan pada surat An nur ayar 31
yang artinya ;
Katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (TQS An-Nuur [24]: 31).
Dari terjemahan surat An nur
ayat 31 satu diatas tentu sudah pasti bahwa hukum menutup aurat adalah wajib
secara mutlak bagi setiap muslimah yang telah balig, sehingga dirinya telah
mukalaf (terbebani pelaksanaan hukum syariat secara sempurna).
Kebolehan muslimah untuk tidak
berhijab hanyalah di dalam rumah, sebagai tempat kehidupan khusus baginya. Itu
pun jika di dalam rumah hanya ada orang-orang yang dicantumkan di dalam Surah
An-Nuur ayat 31 di atas.
Yaitu suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita.
Jika ada orang lain selain yang
telah disebutkan ini, maka muslimah tetap wajib berhijab meski sedang berada di
dalam rumah.
Untuk pakaian muslimah di luar
rumah (kehidupan umum), maka hal ini diatur dalam Surah Al-Ahzab [33] ayat 59
tentang kewajiban mengenakan pakaian bernama jilbab (gamis), dengan terjemahan berikut
ini :
Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sahabat..sangat disayangkan jika hijab dianggap
sebagai pembatas yang memenjarakan atau menghalangi hak asasi seorang muslimah,
jauh dari kata itu hijab merupakan kewajiban bagi setiap muslimah dalam syariat
islam yang telah diatur oleh Allah SWT
melalui keindahan firman-Nya dalam ayat-ayat Al-Quran. Tentu apa yang
diperintahkan oleh Allah pasti mengandung hikmah, kemashlatan alih-alih
membatasi justru menjaga dan memuliakan seorang perempuan. Manfaat yang
ditebarkan pun tak hanya bagi seorang perempuan akan tetapi juga kaum pria di
sekelilingnya dan perkembangan generasi bangsa yang lebih beradab.
Bahkan diriwayatkan dari Ummul Mukminin,
Aisyah Radhiallahuanhu’anha ia memuji seorang muslimah yang berusaha menaati
perintah Allah untuk segera menutup aurat, Beliau berkata ;
“Semoga Allah merahmati para wanita generasi
pertama yang ikut melakukan hijrah, mana kala turun ayat, “Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung kedada mereka”, kemudian mereka segera merobek baju
mantel mereka, untuk kemudian menjadikannya sebagai penutup muka mereka”. (HR.
Imam Bukhari, Abu Daud, Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya, Hakim, Baihaqi dan
yang lainnya).
Masya Allah, begitu indahnya dan mulianya
iman seorang muslimah mana kala hatinya telah tertaut pada ketaatan Sang
Pencipta, maka mereka memahami benar bahwasannya apa yang telah diperintahkan
kepadanya wajib lah ia taati tanpa kata tapi. Mereka meyakini penuh bahwa perintah
berhijab pastilah mengandung hikmah yang sangat bermanfaat bagi mereka dimana
justru akan menghindarkan mereka dari suatu kerusakan pun kemaksiatan. Begitu
sangat bangga mereka diberi pakaian kehormatan sebagai tanda ketaqwaan dan
kesucian hatinya pada cinta abadinya.
Sahabat mari bersama menuju kebaikan,
menaati syariatnya dengan berbusana sebagaimana yang telah Allah perintahkan.
Jangan biarkan ide dari pemikiran liberalisme menggerogoti jiwa hingga syariat
di di otak-atik atas dasar hawa nafsu selebrasi, buah dari kebebasan
berekspresi. Untuk pemerintah baiknya mulai peduli pada oknum-oknum yang mulai
berani dalam mengubah ketentuan hukum syara. Tagar dari ibu jari kini bukan lagi
masalah yang main-main. Tindak tegas perlu ditegakkan.
Wallahu’alam...
Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat :)
(A/SMG)
Refrensi :
Felix Siauw On Instagram : " Hijab Tidak Wajib ? "
Back to Muslim Identity on Instagram : "NoHijabDay Campaign : Maksa Maksiat. Oleh Amilatul Fauziyah."
Back to Muslim Identity on Instagram : "Arus liberalisasi dalam #NoHijabDay Oleh Nor Rahma Sukowati."
https://www.muslimahnews.com/tag/no-hijab-day/
http://m.voa-islam.com/news/liberalism/2020/02/04/69602/membongkar-feminisme-islamapa-dan-siapa-di-balik-no-hijab-day/
Komentar
Posting Komentar